Anggota Biasa IPPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar IPPAT adalah semua PPAT yang telah diangkat dan mengangkat sumpah dihadapan Pejabat atau instansi yang berwenang dan masih aktif menjalankan jabatan sebagai PPAT.
Rekomendasi Untuk: