Rekomendasi

Anggota Luar Biasa ALB

Anggota Luar Biasa (ALB) IPPAT sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Anggaran Dasar IPPAT ialah semua Calon PPAT yang telah terdaftar pada database Perkumpulan sebagai Anggota Luar Biasa dan Emeritus/Wreda PPAT.

Rekomendasi Untuk:

  1. Persyaratan Surat Rekomendasi Magang (sebelum magang).
  2. Persyaratan Registrasi Surat Keterangan Magang (sesudah magang)

Anggota Biasa

Anggota Biasa IPPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar IPPAT adalah semua PPAT yang telah diangkat dan mengangkat sumpah dihadapan Pejabat atau instansi yang berwenang dan masih aktif menjalankan jabatan sebagai PPAT.

Rekomendasi Untuk:

  1. Surat Keterangan Rekomendasi PPAT.
  2. Rekomendasi Perpanjangan PPAT.
  3. Lainnya